Category: Uncategorized

  • Pedoman inspektur ahli madya

    1. memeriksa dan menyempurnakan konsep rencana inspeksi;

    2. memeriksa dan menyempurnakan konsep program inspeksi;

    3. mengevaluasi perencanaan konstruksi pertambangan;

    4. mengevaluasi pelaksanaan konstruksi pertambangan termasuk komisioning;

    5. melaksanakan pengujian kompetensi tenaga teknis pertambangan;

    6. melaksanakan inspeksi sistem dokumentasi dan kontrol dokumen;

    7. melaksanakan inspeksi kompetensi tenaga kerja;

    8. melaksanakan inspeksi tempat pelatihan dan/atau tempat uji kompetensi;

    9. menganalisis dan melaporkan hasil pengujian kompetensi tenaga teknis pertambangan;

    10. melaksanakan inspeksi pembongkaran fasilitas tambang;

    11. melaksanakan inspeksi pembongkaran fasilitas pengolahan/pemurnian;

    12. melaksanakan inspeksi pembongkaran fasilitas pelabuhan/dermaga;

    13. melaksanakan inspeksi kegiatan reklamasi pada pascatambang;

    14. melaksanakan inspeksi daerah yang harus diamankan pada pascatambang;

    15. melakukan inspeksi penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan;

    16. melakukan inspeksi penerapan sistem manajemen lingkungan pertambangan;

    17. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan pertambangan mineral dan batubara oleh inspektur tambang yang berada di bawah jenjang jabatannya;

    18. melaksanakan pertemuan pra-inspeksi pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    19. mengukur dan menelaah kualitas lingkungan atau melakukan pengujian peralatan yang berhubungan dengan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/ kasus lingkungan;

    20. melakukan wawancara saksi pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    21. menganalisis penyebab kejadian pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    22. menyimpulkan hasil pemeriksaan dan menyiapkan bahan diskusi untuk tindakan koreksi pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    23. mempresentasikan dan mendiskusikan hasil pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    24. menyiapkan dan mendiskusikan bahan tindakan koreksi untuk pendaftaran dalam buku tambang;

    25. melakukan persiapan inspeksi atau pemeriksaan kejadian bencana pertambangan;

    26. membuat sketsa lokasi bencana pertambangan;

    27. melakukan wawancara saksi pada pemeriksaan kejadian bencana pertambangan;

    28. melakukan rekonstruksi kejadian bencana pertambangan;

    29. memeriksa peralatan yang berhubungan dengan bencana pertambangan;

    30. memeriksa sarana tanggap darurat atau pengelolaan lingkungan yang berhubungan dengan bencana pertambangan;

    31. menelaah prosedur kerja standar yang berhubungan dengan bencana pertambangan;

    32. mengidentifikasi sebaran dampak dari terjadinya bencana pertambangan;

    33. menganalisis dan melaporkan hasil inspeksi rutin;

    34. menganalisis, mengevaluasi dan melaporakan pelaksanaan reklamasi kegiatan usaha pertambangan;

    35. menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan hasil inspeksi pascatambang

    36. menganalisis dan melaporkan hasil pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    37. menganalisis dan melaporkan hasil pengujian kelayakan operasi peralatan pertambangan;

    38. menelaah dan mengevaluasi data dan studi/kajian teknis dalam rangka persetujuan atau pengecualian;

    39. menelaah dan mengevaluasi dokumen permohonan persetujuan penggunaan teknologi baru dalam pelaksanaan operasi pertambangan;

    40. mengevaluasi perencanaan teknik eksplorasi serta penghitungan sumber daya dan cadangan;

    41. mengevaluasi perencanaan recovery penambangan;

    42. mengevaluasi pendataan sumber daya serta cadangan mineral/batubara yang tidak tertambang;

    43. mengevaluasi perencanaan program keselamatan, kesehatan dan/atau lingkungan kerja;

    44. mengevaluasi perencanaan pemeliharaan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan;

    45. mengevaluasi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

    46. mengevaluasi perencanaan recovery pengolahan;

    47. mengevaluasi pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian;

    48. mengevaluasi dan menganalisis teori/metoda inspeksi yang ada; dan

    49. mengevaluasi dan menganalisis teori/metoda pengujian yang ada;