Category: pedoman inspeksi

Pelajari praktik terbaik dalam melakukan inspeksi tambang

  • Pedoman inspektur ahli utama

    1. merumuskan sistem pelaksanaan komisioning instalasi/peralatan pertambangan;

    2. mengevaluasi, menganalisis dan melaporkan hasil komisioning tambang;

    3. mengevaluasi menganalisis dan melaporkan hasil komisioning pengolahan dan/atau pemurnian;

    4. menganalisis dan mengevaluasi sistem manajemen kontraktor (contractor manajemen system) pemegang Izin Usaha Pertambangan

    dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan/Surat Keterangan Terdaftar;

    5. Menganalisis dan mengevaluasi materi uji kompetensi pengawas kegiatan usaha pertambangan;

    6. mengevaluasi, menganalisis dan melaporkan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan;

    7. mengevaluasi, menganalisis dan melaporkan penerapan sistem manajemen lingkungan pertambangan;

    8. mengevaluasi perencanaan sistem manajemen keselamatan pertambangan;

    9. mengevaluasi pelaksanaan sistem manajemen keselamatan pertambangan;

    10. mengevaluasi perencanaan sistem manajemen lingkungan pertambangan;

    11. mengevaluasi pelaksanaan sistem manajemen lingkungan pertambangan;

    12. memberikan keterangan ahli atau menjadi saksi ahli terkait kasus kecelakaan tambang, kejadian berbahaya, kasus lingkungan dan bencana pertambangan;

    13. menyusun rencana strategis pencegahan dan mitigasi bencana pertambangan;

    14. menganalisis kualitas lingkungan yang berhubungan dengan bencana pertambangan;

    15. menganalisis dan menjustifikasi penyebab kejadian pada pemeriksaan bencana pertambangan;

    16. menyimpulkan hasil pemeriksaan/investigasi dan merumuskan tindakan koreksi/rekomendasi hasil pemeriksaan bencana pertambangan;

    17. memaparkan dan mendiskusikan rumusan rekomendasi/tindakan koreksi pada pemeriksaan bencana pertambangan;

    18. menganalisis data, laporan dan informasi kejadian bencana pertambangan;

    19. menganalisis dan melaporkan hasil pemeriksaan bencana pertambangan;

    20. menganalisis dan menyimpulkan/memberikan rekomendasi persetujuan atau pengecualian terhadap studi/kajian teknis kegiatan

    pertambangan;

    21. menganalisis dan menyimpulkan/rekomendasi penggunaan teknologi baru pertambangan;

    22. mengevaluasi tingkat keselamatan pertambangan mineral dan batubara;

    23. mengevaluasi dan merekomendasikan perencanaan penambangan mineral atau batubara;

    24. mengevaluasi perencanaan pengangkutan mineral atau batubara;

    25. mengevaluasi perencanaan pengolahan dan/atau pemurnian;

    26. mengevaluasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan mineral kadar rendah;

    27. mengevaluasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan batubara kualitas rendah;

    28. mengevaluasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan mineral ikutan;

    29. mengevaluasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan cadangan marjinal;

    30. mengevaluasi perencanaan pengamanan instalasi pertambangan;

    31. menganalisis dan mengevaluasi program reklamasi kegiatan usaha pertambangan skala nasional;

    32. menganalisis dan mengevaluasi program pascatambang kegiatan usaha pertambangan skala nasional;

    33. memberikan bimbingan teknis kepada inspektur tambang yang berada di bawah jenjang jabatannya;

    34. menemukan teori/metoda baru untuk pengembangan teknik inspeksi pertambangan;

    35. menemukan teori/metoda baru untuk pengujian peralatan tambang;

    36. menemukan teori/metoda baru untuk pengembangan teknik pengujian lingkungan kerja pertambangan;

    37. melakukan pembaharuan metode/sistem yang memiliki nilai perbaikan/penyempurnaan secara nyata terhadap metode/sistem inspeksi tambang yang telah ada; dan

    38. menerapkan teori/metode/sistem baru hasil pengembangan/penyempurnaan/pembaharuan sendiri dalam bidang inspeksi tambang.

  • Pedoman inspektur ahli madya

    1. memeriksa dan menyempurnakan konsep rencana inspeksi;

    2. memeriksa dan menyempurnakan konsep program inspeksi;

    3. mengevaluasi perencanaan konstruksi pertambangan;

    4. mengevaluasi pelaksanaan konstruksi pertambangan termasuk komisioning;

    5. melaksanakan pengujian kompetensi tenaga teknis pertambangan;

    6. melaksanakan inspeksi sistem dokumentasi dan kontrol dokumen;

    7. melaksanakan inspeksi kompetensi tenaga kerja;

    8. melaksanakan inspeksi tempat pelatihan dan/atau tempat uji kompetensi;

    9. menganalisis dan melaporkan hasil pengujian kompetensi tenaga teknis pertambangan;

    10. melaksanakan inspeksi pembongkaran fasilitas tambang;

    11. melaksanakan inspeksi pembongkaran fasilitas pengolahan/pemurnian;

    12. melaksanakan inspeksi pembongkaran fasilitas pelabuhan/dermaga;

    13. melaksanakan inspeksi kegiatan reklamasi pada pascatambang;

    14. melaksanakan inspeksi daerah yang harus diamankan pada pascatambang;

    15. melakukan inspeksi penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan;

    16. melakukan inspeksi penerapan sistem manajemen lingkungan pertambangan;

    17. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan pertambangan mineral dan batubara oleh inspektur tambang yang berada di bawah jenjang jabatannya;

    18. melaksanakan pertemuan pra-inspeksi pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    19. mengukur dan menelaah kualitas lingkungan atau melakukan pengujian peralatan yang berhubungan dengan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/ kasus lingkungan;

    20. melakukan wawancara saksi pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    21. menganalisis penyebab kejadian pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    22. menyimpulkan hasil pemeriksaan dan menyiapkan bahan diskusi untuk tindakan koreksi pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    23. mempresentasikan dan mendiskusikan hasil pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    24. menyiapkan dan mendiskusikan bahan tindakan koreksi untuk pendaftaran dalam buku tambang;

    25. melakukan persiapan inspeksi atau pemeriksaan kejadian bencana pertambangan;

    26. membuat sketsa lokasi bencana pertambangan;

    27. melakukan wawancara saksi pada pemeriksaan kejadian bencana pertambangan;

    28. melakukan rekonstruksi kejadian bencana pertambangan;

    29. memeriksa peralatan yang berhubungan dengan bencana pertambangan;

    30. memeriksa sarana tanggap darurat atau pengelolaan lingkungan yang berhubungan dengan bencana pertambangan;

    31. menelaah prosedur kerja standar yang berhubungan dengan bencana pertambangan;

    32. mengidentifikasi sebaran dampak dari terjadinya bencana pertambangan;

    33. menganalisis dan melaporkan hasil inspeksi rutin;

    34. menganalisis, mengevaluasi dan melaporakan pelaksanaan reklamasi kegiatan usaha pertambangan;

    35. menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan hasil inspeksi pascatambang

    36. menganalisis dan melaporkan hasil pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    37. menganalisis dan melaporkan hasil pengujian kelayakan operasi peralatan pertambangan;

    38. menelaah dan mengevaluasi data dan studi/kajian teknis dalam rangka persetujuan atau pengecualian;

    39. menelaah dan mengevaluasi dokumen permohonan persetujuan penggunaan teknologi baru dalam pelaksanaan operasi pertambangan;

    40. mengevaluasi perencanaan teknik eksplorasi serta penghitungan sumber daya dan cadangan;

    41. mengevaluasi perencanaan recovery penambangan;

    42. mengevaluasi pendataan sumber daya serta cadangan mineral/batubara yang tidak tertambang;

    43. mengevaluasi perencanaan program keselamatan, kesehatan dan/atau lingkungan kerja;

    44. mengevaluasi perencanaan pemeliharaan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan;

    45. mengevaluasi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

    46. mengevaluasi perencanaan recovery pengolahan;

    47. mengevaluasi pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian;

    48. mengevaluasi dan menganalisis teori/metoda inspeksi yang ada; dan

    49. mengevaluasi dan menganalisis teori/metoda pengujian yang ada;

  • Pedoman inspektur ahli muda

    1. menyusun konsep dan mempresentasikan rencana inspeksi;

    2. menyusun konsep program inspeksi;

    3. melakukan presentasi objek inspeksi;

    4. melakukan pertemuan pra-inspeksi;

    5. melaksanakan inspeksi kegiatan pemetaan topografi/geologi/geoteknik;

    6. melaksanakan inspeksi kegiatan penyelidikan geokimia/ geofisika/ pengeboran eksplorasi/ pembuatan parit uji/ pembuatan sumur uji;

    7. melaksanakan inspeksi estimasi sumber daya dan cadangan;

    8. melaksanakan inspeksi validitas data pelaporan hasil eksplorasi;

    9. melaksanakan inspeksi tata cara pengukuran Titik Batas WIUP/WIUPK;

    10. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kegiatan eksplorasi;

    11. melaksanakan inspeksi kesiapan fasilitas keadaan darurat pada kegiatan eksplorasi;

    12. melaksanakan inspeksi penanganan limbah pada kegiatan eksplorasi;

    13. melaksanakan inspeksi konstruksi fasilitas penambangan/ pengangkutan/ pengolahan dan/atau pemurnian;

    14. melaksanakan evaluasi kemajuan operasi tambang bawah tanah;

    15. melaksanakan inspeksi pillar dan penyanggaan tambang bawah tanah;

    16. melaksanakan inspeksi sistem ventilasi udara tambang bawah tanah;

    17. melaksanakan inspeksi kestabilan lubang bukaan tambang bawah tanah;

    18. melaksanakan inspeksi kelayakan teknis sistem pengangkutan tambang bawah tanah;

    19. melaksanakan inspeksi amblasan permukaan (surface subsidence);

    20. melaksanakan inspeksi cadangan marginal pada tambang bawah tanah;

    21. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery penambangan pada tambang bawah tanah;

    22. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery pengangkutan pada tambang bawah tanah;

    23. melaksanakan inspeksi keselamatan kerja pemboran dan peledakan pada tambang bawah tanah;

    24. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada tambang bawah tanah;

    25. melaksanakan inspeksi fasilitas keadaan darurat pada tambang bawah tanah;

    26. melaksanakan inspeksi kualitas udara dan sistem ventilasi pada tambang bawah tanah;

    27. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan pada tambang bawah tanah;

    28. melaksanakan inspeksi penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun pada tambang bawah tanah;

    29. melaksanakan inspeksi penanganan cadangan marginal pada tambang permukaan;

    30. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery penambangan pada tambang permukaan;

    31. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery pengangkutan pada tambang permukaan

    32. melaksanakan inspeksi peledakan pada tambang permukaan;

    33. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada tambang permukaan;

    34. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang permukaan;

    35. melaksanakan inspeksi fasilitas keadaan darurat pada tambang permukaan;

    36. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan pada tambang permukaan;

    37. melaksanakan inspeksi dewatering pada tambang permukaan;

    38. melaksanakan inspeksi lokasi kerja tambang semprot;

    39. melaksanakan inspeksi pengolahan bijih di tambang semprot;

    40. melaksanakan inspeksi penanganan cadangan marginal pada tambang semprot;

    41. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery penambangan pada tambang semprot;

    42. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada tambang semprot;

    43. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja pada tambang semprot;

    44. melaksanakan inspeksi bekas kolong pada tambang semprot;

    45. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan pada tambang semprot;

    46. melaksanakan inspeksi kelayakan lokasi kerja kapal keruk/kapal isap produksi;

    47. melaksanakan inspeksi peralatan tambang pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    48. melaksanakan inspeksi pengolahan bijih di kapal keruk/kapal isap produksi;

    49. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    50. melaksanakan inspeksi sistem penjangkaran pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    51. melaksanakan inspeksi kestabilan kapal keruk/kapal isap produksi;

    52. melaksanakan inspeksi fasilitas keadaaan darurat pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    53. melaksanakan inspeksi kualitas air pemukaan pada kegiatan kapal keruk/kapal isap produksi;

    54. melaksanakan inspeksi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun pada kegiatan kapal keruk/kapal isap produksi;

    55. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada fasilitas permukaan;

    56. melaksanakan inspeksi pengaman instalasi pada fasilitas permukaan;

    57. melaksanakan inspeksi kompetensi tenaga teknis pada fasilitas permukaan;

    58. melaksanakan inspeksi kelaikan dan pemeliharaan laboratorium;

    59. melaksanakan inspeksi sistem pemeliharaan/ perawatan sarana dan prasarana instalasi dan peralatan pertambangan;

    60. melaksanakan inspeksi penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun pada fasilitas permukaan;

    61. melaksanakan inspeksi penanganan ceceran pelumas/oli pada fasilitas permukaan;

    62. melaksanakan inspeksi sewage treatment pada fasilitas permukaan;

    63. melaksanakan inspeksi fasilitas penyimpanan tailing (Tailing Storage Facility);

    64. melaksanakan inspeksi kelayakan konstruksi tempat penyimpanan tailing (Tailing StorageFacility);

    65. melaksanakan inspeksi kelayakan penimbunan bahan baku/mineral atau batubara;

    66. melaksanakan inspeksi kelayakan jenis, jumlah, dan kualitas umpan;

    67. melaksanakan inspeksi kelayakan penimbunan hasil pengolahan dan/atau pemurnian;

    68. melaksanakan inspeksi kelayakan jenis, jumlah, dan kualitas hasil pengolahan dan/atau pemurnian;

    69. melaksanakan inspeksi kelayakan peralatan pengolahan dan/atau pemurnian;

    70. melaksanakan inspeksi kelayakan sistem drainase pabrik pengolahan dan/atau pemurnian;

    71. melaksanakan inspeksi kelayakan infrastruktur pendukung fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;

    72. melaksanakan inspeksi penanganan sisa hasil pengolahan/pemurnian;

    73. melaksanakan inspeksi pengelolaan timbunan hasil pengolahan;

    74. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery pengolahan;

    75. melaksanakan inspeksi penanganan bahan berbahaya dan beracun pada pengolahan dan pemurnian;

    76. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    77. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    78. melaksanakan inspeksi detoksifikasi pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    79. melaksanakan inspeksi penanganan tailing pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    80. melaksanakan inspeksi penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    81. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kegiatan di pelabuhan;

    82. melaksanakan inspeksi kelaikan dan pemeliharaan pesawat angkat di pelabuhan;

    83. melaksanakan inspeksi kelaikan pemadam kebakaran di pelabuhan;

    84. melaksanakan inspeksi peralatan keselamatan pelabuhan;

    85. melaksanakan inspeksi kelengkapan fasilitas keadaan darurat di pelabuhan;

    86. melaksanakan inspeksi penanganan limbah di pelabuhan;

    87. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan eksplorasi dan pemasangan tanda batas;

    88. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan tambang bawah tanah;

    89. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan tambang permukaan;

    90. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan tambang semprot;

    91. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan pertambangan kapal keruk/kapal isap produksi;

    92. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan fasilitas permukaan;

    93. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan pengolahan pemurnian;

    94. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan pelabuhan;

    95. melaksanakan inspeksi penggunaan standar;

    96. melaksanakan inspeksi penggunaan standar kompetensi;

    97. melaksanakan inspeksi program diklat;

    98. melaksanakan pertemuan pra-inspeksi pada kegiatan pascatambang;

    99. melaksanakan inspeksi hasil reklamasi dan revegetasi pada kegiatan pascatambang;

    100. melaksanakan inspeksi kestabilan lereng pada kegiatan pascatambang;

    101. melaksanakan inspeksi pengamanan sisa bahan berbahaya dan beracun pada kegiatan pascatambang;

    102. melaksanakan inspeksi kualitas air pada kegiatan pascatambang;

    103. melaksanakan inspeksi kualitas tanah pada kegiatan pascatambang;

    104. melaksanakan inspeksi erosi dan sedimentasi pada kegiatan pascatambang;

    105. melaksanakan inspeksi pelaksanaan program pengembangan sosial budaya dan ekonomi pada kegiatan pascatambang;

    106. menyimpulkan hasil inspeksi dan menyiapkan bahan diskusi untuk tindakan koreksi;

    107. mempresentasikan dan mendiskusikan hasil inspeksi serta pendaftaran tindakan koreksi dalam Buku Tambang;

    108. melakukan persiapan pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    109. membuat sketsa lokasi kecelakaan tambang/ kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    110. melakukan rekonstruksi kecelakaan tambang/ kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    111. memeriksa peralatan yang berhubungan dengan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/ kasus lingkungan;

    112. memeriksa sarana tanggap darurat atau sarana pengelolaan lingkungan yang berhubungan dengan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya /kasus lingkungan;

    113. mengidentifikasi sebaran dampak dari kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    114. mengumpulkan dan menelaah data untuk pengujian; dan

    115. menyiapkan alat uji dan lembar pengujian;

  • Pedoman inspektur tambang ahli pertama

    1. menelaah data objek inspeksi dalam rangka persiapan inspeksi rutin;

    2. menyiapkan peralatan inspeksi dalam rangka persiapan inspeksi rutin;

    3. melaksanakan inspeksi penanganan contoh (sample) hasil kegiatan eksplorasi;

    4. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kegiatan eksplorasi;

    5. melaksanakan inspeksi pengamanan lubang hasil pemboran pada kegiatan eksplorasi;

    6. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada kegiatan eksplorasi;

    7. melaksanakan inspeksi lingkungan kerja pada kegiatan eksplorasi;

    8. melaksanakan inspeksi peralatan eksplorasi;

    9. melaksanakan inspeksi penanganan erosi dan sedimentasi pada kegiatan eksplorasi;

    10. melaksanakan inspeksi pengelolaan air tambang pada kegiatan eksplorasi;

    11. melaksanakan inspeksi penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya pada kegiatan eksplorasi;

    12. melaksanakan inspeksi reklamasi pada kegiatan eksplorasi;

    13. melaksanakan inspeksi pelaksanaan kompilasi data wilayah dan persiapan teknis, serta evaluasi laporan pengukuran dan pemasangan Tanda Batas WIUP dan WIUPK;

    14. melaksanakan inspeksi pemasangan Tanda Batas WIUP/WIUPK;

    15. melaksanakan inspeksi terhadap pemeliharaan dan perawatan Tanda Batas WIUP/WIUPK;

    16. melaksanakan inspeksi kesesuaian lokasi dan konstruksi fasilitas penambangan/ pengangkutan/ fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;

    17. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi tenaga pelaksana konstruksi;

    18. melaksanakan inspeksi sistem drainase pada kegiatan konstruksi;

    19. melaksanakan inspeksi sistem pengangkutan/penggunaan peralatan tambang bawah tanah;

    20. melaksanakan inspeksi pengolahan di dalam tambang bawah tanah;

    21. melaksanakan inspeksi penyimpanan sementara bijih atau batubara di dalam tambang bawah tanah;

    22. melaksanakan inspeksi cadangan tidak tertambang pada tambang bawah tanah;

    23. melaksanakan inspeksi pemuatan dan/atau draw point pada tambang bawah tanah;

    24. melaksanakan inspeksi terowongan (raise, drift, cross cut);

    25. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang bawah tanah;

    26. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang bawah tanah;

    27. melaksanakan inspeksi peralatan tambang bawah tanah;

    28. melaksanakan inspeksi ruang fasilitas bawah tanah;

    29. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja pada tambang bawah tanah;

    30. melaksanakan inspeksi penyimpanan bahan beracun dan berbahaya pada tambang bawah tanah;

    31. melaksanakan inspeksi jalan tambang pada tambang permukaan;

    32. melaksanakan inspeksi penggalian dan pemuatan mineral/batubara pada tambang permukaan;

    33. melaksanakan inspeksi lereng tambang pada tambang permukaan;

    34. melaksanakan inspeksi kemajuan operasi tambang pada tambang permukaan;

    35. melaksanakan inspeksi pemantauan kestabilan lereng tambang dan timbunan pada tambang permukaan;

    36. melaksanakan inspeksi sistem penyaliran air tambang pada tambang permukaan;

    37. melaksanakan inspeksi peralatan tambang pada tambang permukaan;

    38. melaksanakan inspeksi pendataan cadangan tidak tertambang pada tambang permukaan;

    39. melaksanakan inspeksi penyimpanan sementara mineral/batubara pada tambang permukaan;

    40. melaksanakan inspeksi penanganan batubara swabakar pada tambang permukaan;

    41. melaksanakan inspeksi penanganan pembersihan lahan pada tambang permukaan;

    42. melaksanakan inspeksi penanganan tanah pucuk pada tambang permukaan;

    43. melaksanakan inspeksi penanganan tanah/batuan penutup pada tambang permukaan;

    44. melaksanakan inspeksi pengelolaan air/drainase pada tambang permukaan;

    45. melaksanakan inspeksi penanganan lahan bekas tambang permukaan;

    46. melaksanakan inspeksi penanganan air asam tambang pada tambang permukaan;

    47. melaksanakan inspeksi reklamasi dan revegetasi pada tambang permukaan;

    48. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang permukaan;

    49. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang permukaan;

    50. Melaksanakan inspeksi sistem penanganan debu tambang pada tambang permukaan;

    51. melaksanakan inspeksi lingkungan kerja pada tambang permukaan;

    52. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja;

    53. melaksanakan inspeksi sistem penyaliran air tambang pada tambang semprot;

    54. melaksanakan inspeksi peralatan tambang pada tambang semprot;

    55. melaksanakan inspeksi kemajuan tambang semprot;

    56. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery konsentrator/ pencucian pada tambang semprot;

    57. melaksanakan inspeksi cadangan tidak tertambang pada tambang semprot;

    58. melaksanakan inspeksi penyimpanan sementara mineral pada tambang semprot;

    59. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang semprot;

    60. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang semprot;

    61. melaksanakan inspeksi jalan tambang pada tambang semprot;

    62. melaksanakan inspeksi kolong kerja pada tambang semprot;

    63. melaksanakan inspeksi penanganan pembersihan lahan pada tambang semprot;

    64. melaksanakan inspeksi penanganan tanah penutup pada tambang semprot;

    65. melaksanakan inspeksi penanganan tanah pucuk pada tambang semprot;

    66. melaksanakan inspeksi penanganan air kerja pada tambang semprot;

    67. melaksanakan inspeksi tinggi muka air tanah pada tambang semprot;

    68. melaksanakan inspeksi reklamasi dan revegetasi pada tambang semprot;

    69. melaksanakan inspeksi kemajuan penambangan menggunakan kapal keruk/kapal isap produksi;

    70. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    71. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    72. melaksanakan inspeksi penanganan Bahan Bakar Cair pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    73. melaksanakan inspeksi tangki ponton dan pompa pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    74. melaksanakan inspeksi alat navigasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    75. melaksanakan inspeksi komunikasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    76. melaksanakan inspeksi bangunan atas kapal keruk pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    77. melaksanakan inspeksi kelaikan pesawat angkat pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    78. melaksanakan inspeksi alat angkut orang (boat) pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    79. melaksanakan inspeksi kelaikan mesin kapal keruk/kapal isap produksi;

    80. melaksanakan inspeksi penanganan ceceran oli/bahan bakar minyak pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    81. melaksanakan inspeksi reklamasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    82. melaksanakan inspeksi sistem drainase pada fasilitas permukaan;

    83. melaksanakan inspeksi konstruksi pada fasilitas permukaan;

    84. melaksanakan inspeksi konstruksi tempat penyimpanan tailing (Tailing Storage Facility) pada fasilitas permukaan;

    85. melaksanakan inspeksi penanganan batubara swabakar pada stockpile pada fasilitas permukaan;

    86. melaksanakan inspeksi poliklinik/Rumah Sakit pada fasilitas permukaan;

    87. melaksanakan inspeksi penyediaan air bersih pada fasilitas permukaan;

    88. melaksanakan inspeksi bengkel pada fasilitas permukaan;

    89. melaksanakan inspeksi gudang bahan peledak pada fasilitas permukaan;

    90. melaksanakan inspeksi gudang umum pada fasilitas permukaan;

    91. melaksanakan inspeksi penanganan air/drainase pada fasilitas permukaan;

    92. melaksanakan inspeksi penanganan limbah non bahan beracun dan berbahaya pada fasilitas permukaan;

    93. melaksanakan inspeksi penimbunan sampah pada fasilitas permukaan;

    94. melaksanakan inspeksi kolam sedimen pada fasilitas permukaan;

    95. melaksanakan inspeksi sistem penanganan debu pada fasilitas permukaan;

    96. melaksanakan inspeksi sarana pembibitan;

    97. melaksanakan inspeksi penanganan tabung oksigen atau acetyline;

    98. melaksanakan inspeksi fasilitas penimbunan bahan bakar cair;

    99. melaksanakan inspeksi kelaikan dan pemeliharaan pesawat angkat;

    100. melaksanakan inspeksi hunian/camp/kantor;

    101. melaksanakan inspeksi fasilitas penimbunan/penyimpanan material penunjang kegiatan pertambangan dan barang bekas;

    102. melaksanakan inspeksi sistem dan metode pengolahan dan/atau pemurnian;

    103. melaksanakan inspeksi penimbunan bahan baku/ mineral atau batubara (run of minestockpile);

    104. melaksanakan inspeksi penimbunan hasil pengolahan dan/atau pemurnian;

    105. melaksanakan inspeksi sistem drainase pabrik pengolahan dan/atau pemurnian;

    106. melaksanakan inspeksi pencampuran mineral atau batubara;

    107. melaksanakan inspeksi pengelolaan mineral kadar rendah atau batubara kualitas rendah;

    108. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    109. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    110. melaksanakan inspeksi lingkungan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    111. melaksanakan inspeksi kelaikan pesawat angkat pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    112. melaksanakan inspeksi pengelolaan air/drainase pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    113. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan di pelabuhan;

    114. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja di pelabuhan;

    115. melaksanakan inspeksi konstruksi dermaga;

    116. melaksanakan inspeksi fasilitas pemuatan di pelabuhan;

    117. melaksanakan inspeksi bengkel di pelabuhan;

    118. melaksanakan inspeksi pengelolaan air di pelabuhan;

    119. melaksanakan inspeksi kolam pengendap di pelabuhan;

    120. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan eksplorasi;

    121. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang bawah tanah;

    122. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang permukaan;

    123. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang semprot;

    124. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan kapal keruk/kapal isap produksi;

    125. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan fasilitas permukaan;

    126. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan pengolahan pemurnian

    127. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan pelabuhan;

    128. melaksanakan inspeksi administrasi pelaksanaan Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan kompetensi Tenaga Kerja Asing (TKA) perusahaan jasa pertambangan;

    129. melaksanakan inspeksi pelaksanaan program transfer keahlian dari Tenaga Kerja Asing ke Tenaga Kerja Indonesia Pemdamping di perusahaan jasa pertambangan;

    130. melaksanakan inspeksi penggunaan subkontraktor lokal dan tenaga kerja lokal;

    131. melaksanakan inspeksi administrasi penunjukan, pengesahan dan evaluasi posisi dan kompetensi Penanggung Jawab Operasional;

  • Pedoman Inspeksi pertambangan

    Pedoman Inspeksi pertambangan

    Keselamatan dan keberlanjutan dalam industri pertambangan merupakan aspek yang tidak dapat diabaikan. Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta keselamatan pekerja, peran Inspektur Tambang menjadi sangat penting. Inspektur Tambang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, evaluasi, serta memberikan rekomendasi guna meningkatkan standar operasional di berbagai jenis kegiatan pertambangan.

    Dalam materi ini, akan dibahas secara mendalam mengenai berbagai tingkatan Inspektur Tambang, mulai dari Inspektur Tambang Ahli Pertama, Inspektur Tambang Ahli Muda, Inspektur Tambang Ahli Madya, hingga Inspektur Tambang Ahli Utama. Setiap tingkatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki.

    Dengan memahami peran serta kewenangan masing-masing Inspektur Tambang, diharapkan pembaca dapat memperoleh wawasan yang lebih komprehensif mengenai mekanisme inspeksi pertambangan. Materi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi menciptakan industri pertambangan yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.

    Semoga materi ini dapat memberikan manfaat serta menjadi referensi yang berguna bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor pertambangan.

    Klik salah satu tingkatan inspektur tambang berikut untuk mempelajari lebih dalam lagi.