Author: 5ugnn

  • Istilah-istilah teknik pertambangan

    Pengertian / Istilah-istilah Aspek Teknis

    Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran II, Hal. 29-33

    Air Tambang adalah air yang berada di lokasi dan/atau berasal dari proses kegiatan pertambangan, baik penambangan maupun pengolahan, termasuk air larian di area penambangan.

    Alat Pertambangan adalah peralatan yang digunakan yang menjadi bagian dari suatu sistem operasional tambang mulai dari eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan yang tidak terpisahkan.

    Cadangan Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut cadangan adalah bagian sumber daya derajat keyakinan terunjuk dan/atau terukur yang setelah dievaluasi secara ekonomis, teknis, lingkungan, dan hukum dinyatakan layak tambang.

    Eksplorasi Pendahuluan adalah kegiatan teknis dalam rangka penyelidikan umum untuk mengetahui kondisi geologi regional, indikasi adanya cebakan mineral, dan endapan batubara termasuk prospeksi.

    Eksplorasi Rinci adalah kegiatan teknis dalam rangka memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari komoditas tambang.

    Geoteknik Tambang adalah pengelolaan teknis pertambangan yang meliputi penyelidikan, pengujian conto, dan pengolahan data geoteknik serta penerapan rekomendasi geometri dan dimensi bukaan tambang, serta pemantauan kestabilan bukaan tambang.

    Jalan Pertambangan adalah jalan khusus yang diperuntukan untuk kegiatan pertambangan dan berada di area pertambangan atau area proyek yang terdiri atas jalan penunjang dan jalan tambang.

    Jalan Tambang/Produksi adalah jalan yang terdapat pada area pertambangan dan/atau area proyek yang digunakan dan dilalui oleh alat pemindah tanah mekanis dan unit penunjang lainnya dalam kegiatan pengangkutan tanah penutup, bahan galian tambang, dan kegiatan penunjang pertambangan.

    Jalan Penunjang adalah jalan yang disediakan untuk jalan transportasi barang/orang di dalam suatu area pertambangan dan/atau area proyek untuk mendukung operasi pertambangan atau penyediaan fasilitas pertambangan.

    Jalan Masuk adalah jalan untuk memasuki area tambang permukaan dan tambang bawah tanah.

    Kajian Geoteknik adalah kegiatan penyelidikan di laboratorium dan/atau di lapangan untuk mengetahui sifat fisik dan mekanikbatuan dan/atau tanah yang diperlukan dalam rangka perencanaan dan desain tambang.

    Kajian Hidrologi adalah kegiatan penelitian untuk mempelajari dan mengetahui pergerakan, distribusi, kuantitas, dan kualitas air permukaan dalam rangka perencanaan dan kegiatan pertambangan.

    Kajian Hidrogeologi adalah kegiatan penelitian untuk mengidentifikasi dan mempelajari lapisan batuan yang mengandung air tanah (akuifer), karakteristik hidrolika air tanah, serta kuantitas dan kualitas air tanah dalam rangka perencanaan dan kegiatan pertambangan.

    Kajian Teknis adalah kegiatan penelitian untuk mempelajari dan mengetahui sifat keteknikan yang di dalamnya memuat analisis risiko.

    Kapal Keruk Pertambangan yang selanjutnya disebut Kapal Keruk adalah kapal yang digunakan untuk kegiatan penggalian pertambangan termasuk kapal yang digunakan sebagai sarana penunjang yang dilakukan dari permukaan air, yang meliputi kapal keruk mangkok, kapal keruk mangkok-isap (bucket wheel dredge); kapal keruk gomak/cengkeram (clamshell), kapal isap produksi, kapal isap stripping, kapal isap bore hole mining, dan ponton isap produksi.

    Kelaikan Teknis adalah terpenuhinya kesiapan, kelengkapan, dan kesesuaian dengan kriteria teknis.

    Kemajuan Tambang adalah perkembangan kegiatan penambangan yang telah dicapai pada periode tertentu.

    Neraca Air (Water Balance) adalah perhitungan jumlah total volume air masuk dan keluar sistem atau peralatan yang mana olume air masuk sama dengan volume air keluar.

    Neraca Energi (Energy Balance) adalah perhitungan total energi masuk dan keluar sistem atau peralatan yang mana jumlah energi masuk sama dengan jumlah energi keluar.

    Neraca Material (Material Balance) adalah perhitungan total material yang masuk dan yang keluar sistem atau peralatan yang mana jumlah material yang masuk sama dengan jumlah material yang keluar.

    Neraca Metalurgi (Metallurgical Balance) adalah perhitungan jumlah total massa logam masuk dan keluar sistem atau peralatan, yang mana massa logam masuk sama dengan massa logam yang keluar.

    Orang yang Berkompeten (Competent Person) adalah orang yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman untuk melakukan pelaporan hasil eksplorasi, estimasi sumber daya dan estimasi cadangan mineral dan batubara yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

    Pengujian Alat Pertambangan (Commissioning) adalah kegiatan menilai kesiapan, kelengkapan, kesesuaian, dan kelaikan alat pertambangan baik berdiri sendiri atau dalam sebuah rangkaian proses untuk mengetahui kehandalannya.

    Penyangga Alami adalah batuan dengan dimensi tertentu yang ditinggalkan (tidak ditambang) pada tambang bawah tanah dan difungsikan sebagai penyangga.

    Probabilitas Longsor (Probability of Failure) adalah tingkat kemungkinan suatu lereng berpotensi longsor akibat nilai dari satu atau lebih parameter geoteknik yang menyimpang dari perhitungan faktor keamanan lereng (FK ≤1).

    Prospeksi adalah bagian dari eksplorasi pendahuluan untuk mempersempit daerah yang mengandung cebakan mineral dan endapan batubara yang potensial dengan metode pemetaan geologi untuk mengidentifikasi singkapan dan dapat dilakukan penyelidikan geokimia, penyelidikan geofisika, parit uji, sumur uji, pengeboran, dan percontohan.

    Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.

    Rencana Kerja Teknis adalah rencana internal perusahaan yang merupakan rincian dari studi kelayakan dan/atau RKAB Tahunan yang memuat aspek teknis pertambangan secara detail yang meliputi dokumen rencana konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, dan pengangkutan secara mingguan, bulanan, atau triwulan yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang.

    Sumber Daya Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut sumber daya adalah potensi mineral dan batubara yang telah dieksplorasi sehingga dapat diketahui perkiraan dimensi, jumlah, dan kualitasnya, dengan derajat keyakinan geologi tertentu sesuai dengan standar yang berlaku.

    Survei Tinjau adalah bagian dari eksplorasi pendahuluan untuk mengindentifikasi daerah yang berpotensi bagi keterdapatan mineral pada skala regional terutama berdasarkan hasil studi geologi regional, diantaranya pemetaan geologi regional, penginderaan jauh dan metode tidak langsung lainnya, dan inspeksi lapangan pendahuluan yang penarikan kesimpulan berdasarkan ekstrapolasi.

    Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus di lapangan dan mempunyai ukuran, konstruksi, warna, serta penamaan tertentu.

    Tata Cara Baku adalah prosedur atau tata cara yang ditetapkan sebagai pedoman kerja dalam rangka pengelolaan teknis pertambangan.

    Tata Cara Penghitungan Sumber Daya dan/atau Cadangan yang selanjutnya disebut estimasi sumber daya dan/atau cadangan adalah suatu kegiatan dalam rangka penaksiran hasil kegiatan eksplorasi mineral dan batubara melalui pengelolaan data hasil eksplorasi, pemodelan geologi, dan mengkonversi sumber daya menjadi cadangan berdasarkan faktor pengubah (modifying factors).

    Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten adalah tenaga pertambangan yang memiliki pengetahuan, kemampuan, pengalaman, atau sertifikasi kompetensi bagi area kerja yang telah memiliki standar kompetensi kerja yang berlaku wajib di bidang eksplorasi/geologi, survei/pemetaan, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, dan/atau reklamasi dan pascatambang yang diakui Pemerintah.

    Uji Metalurgi adalah kegiatan dalam rangka mengetahui karakteristik fisik, kimia endapan bijih, termasuk kandungan komposisi mineral utama dalam endapan bijih, besar butir, sifat interlocking, derajat liberasi, persen recovery, komposisi, dan sifat mineral pengganggu proses pengolahan atau pemurnian.

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan Mineral dan Batubara.

    Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan kegiatan Mineral dan Batubara.

  • Perizinan WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan

    Perizinan WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan

    1-Permohonan WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan

    a) Persyaratan Permohonan (Download)

    b) Formulir Permohonan (Download)

    c) WIUP Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam jenis tertentu, atau WIUP Batuan diajukan melalui link : https://perizinan.esdm.go.id/minerba/

    Ketentuan WIUP Bukan Logam dan Batuan

    Menurut UU No. 3 Th 2020

    • Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB. (Pasal 1, Angka 31).
    • WIUP Mineral Bukan Logam dan WIUP Batuan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Pasal 6, Ayat 1 huruf h)
    • WIUP Mineral bukan logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri (Pasal 54).
    • Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral bukan logam diberi WIUP paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare (Pasal 55, ayat 1).
    • WIUP batuan diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri (Pasal 57).
    • Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi batuan diberi WIUP paling luas 5.000 (lima ribu) hektare (Pasal 58, ayat 1).
  • Template

    KATEGORI TEMPLATE :

    1. Template Lembar Inspeksi (Tersedia 2 dokumen)
    2. Template Instruksi Kerja (Download)
    3. Contoh Dokumen SMK3, Manual, SOP, IK dan Form K3L (Kunjungi)
    4. Pedoman SOP dan IK (Lihat)
  • Format laporan

    Format / Pelaporan berdasarkan 

    Kepmen ESDM 1806K/30/MEM/2018 

    jo Kepmen ESDM 373.K/MB.01/MEM.B/2023

    Jo Kepmen ESDM 84.K/MB.01/MEM.B/2024

     (Unduh Kepmen 1806) || (Unduh Kepmen 373) || (Unduh Kepmen 84)

    UPDATE !!

    • Pengaturan tentang RKAB pada Kepmen 1806K Th 2018 telah diubah oleh Kepmen 373 K Th 2023, kemudian diubah oleh Kepmen 84K Th  2024.
    • Pengaturan terkait dengan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian tidak berlaku karena pindah kewenangan ke Sektor Perindustrian sesuai dengan UU 3 Th 2020.
    • Format Pelaporan, Evaluasi, dan Persetujuan Studi Kelayakan  untuk Batuan paling luas 50Ha dan Tanpa Peledakan, mengacu pada Kepdirjen No 176 Th 2022.

    >> Format Penyusunan RKAB : 

    a. IUP/IUKP Eksplorasi (Sesuai Kepmen 373.K Th 2023) : 

    • IA. Logam — Hal. 6-47   /……Download
    • IB. Bukan Logam — Hal. 48-85/……Download
    • IC. Batuan — Hal. 86-109/……Download
    • ID. Batubara — Ha.l 110-150  /……Download

    b. IUP/IUPK Tahap Operasi Produksi (Sesuai Kepmen 373.K Th 2023): 

    • IIA. Logam — Hal. 151-247   /……Download/……Format Excel
    • IIB. Bukan Logam — Hal. 248-329   /……Download/…..Format Excel
    • IIC. Batuan — Hal. 330-390 /……Download /…….Format Excel
    • IID. Batubara — Hal. 391-490 /……Download

    >> Tata Cara Penyampaian, Evaluasi dan Persetujuan RKAB (Sesuai Kepmen 373.K Th 2023 -> Diubah oleh Kepmen 84K Th 2024) :

    • III -> I. IUP / IUPK Tahap Eksplorasi — Hal. 491-498 /……Download
    • IV -> II. IUP / IUPK Tahap Operasi Produksi — Hal. 499-507/……Download

    >> Format Persetujuan RKAB (Sesuai Kepmen 373.K Th 2023-> Diubah oleh Kepmen 84K Th 2024) :

    a. IUP/IUPK Tahap Eksplorasi

    • VA – IIIA. Logam — Hal. 508-513 /……Download
    • VB -> IIIB. Bukan Logam — Hal. 514-519 /……Download
    • VC -> IIIC. Batuan — Hal. 520-523 /……Download
    • VD -> IIID. Batubara — Ha.l 524-529  /……Download

    b. IUP/IUPK Tahap Operasi Produksi 

    • VIA -> IVA. Logam — Hal. 530-548   /……Download
    • VIB -> IVB. Bukan Logam — Hal. 549-567/……Download
    • VIC -> IVC. Batuan — Hal. 568-586/……Download
    • VID -> IVD. Batubara — Hal. 587-607/……Download

    >> Format Laporan Berkala (Sesuai Kepmen 1806K Th 2018)

    a. IUP / IUPK Tahap Eksplorasi

    • VIIA. Laporan Bulanan Kualitas Air Limbah — Hal. 808   /……Download
    • VIIB. Laporan Bulanan Statistik Kecelakaan Tambang dan Kejadian Berbahaya — Hal. 809   /……Download
    • VIIC. Laporan Berkala Logam — Hal. 819   /……Download
    • VIID.  Laporan Berkala Bukan Logam — Hal. 855   /……Download
    • VIIE.  Laporan Berkala Batuan — Hal. 884   /……Download
    • VIIF. Laporan Berkala Batubara — Hal. 909   /……Download
    • VIIG. Laporan Triwulan Statistik Kecelakaan Tambang dan Kejadian Berbahaya — Hal. 944   /……Download
    • VIIH. Laporan Triwulan Statistik Penyakit Tenaga Kerja — Hal. 956   /……Download

    b. IUP / IUPK Tahap Operasi Produksi 

    • VIIIA. Laporan Bulanan RKAB Tahunan – Logam — Hal. 958   /……Download
    • VIIIB. Laporan Bulanan RKAB Tahunan – Bukan Logam — Hal. 963   /……Download
    • VIIIC. Laporan Bulanan RKAB Tahunan – Batuan — Hal. 966   /……Download
    • VIIID. Laporan Bulanan RKAB Tahunan – Batubara — Hal. 968   /……Download
    • VIIIE. Laporan Bulanan Kualitas Air Limbah Pertambangan — Hal. 980   /……Download
    • VIIIF. Laporan Bulanan Statistik Kecelakaan Tambang dan Kejadian Berbahaya — Hal. 982   / ….Download
    • VIIIG. Laporan Triwulan I/II/III/IV – Logam — Hal. 993   / ….Download
    • VIIIH. Laporan Triwulan I/II/III/IV – Bukan Logam — Hal. 1083   / ….Download
    • VIIII. Laporan Triwulan I/II/III/IV – Batuan — Hal. 1159   / ….Download
    • VIIIJ. Laporan Triwulan I/II/III/IV – Batubara — Hal. 1199   / ….Download
    • VIIIK. Laporan Triwulan Statistik Kecelakaan Tambang dan Kejadian Berbahaya — Hal. 1286   / ….Download
    • VIIIL. Laporan Triwulan Statistik Penyakit Tenaga Kerja — Hal. 1299   / ….Download
    • VIIIM. Laporan Triwulan Konservasi  — Hal. 1301   / ….Download

    b. IUP / IUPK Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan

    • X. Laporan Triwulan — Hal. 1522    / …Download

    >> Tata Cara Evaluasi Laporan Berkala (Sesuai Kepmen 1806K Th 2018)

    • XI. Tata Cara Evaluasi Laporan Berkala Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan Atau Pemurnian. — Hal. 1524    / …Download

    >> Format Laporan Lengkap Eksplorasi (Sesuai Kepmen 1806K Th 2018)

    • XIIA. Logam — Hal. 1526    / …Download
    • XIIB. Bukan Logam — Hal. 1547   / …Download
    • XIIC. Batuan — Hal. 1569    / …Download
    • XIID. Batubara — Hal. 1577    / …Download

    >> Format Laporan Lengkap Studi Kelayakan (Sesuai Kepmen 1806K Th 2018)

    • XIIIA. Logam — Hal. 1590   / …Download
    • XIIIB. Bukan Logam — Hal. 1606    / …Download
    • XIIIC. Batuan — Hal. 1622    / …Download
    • XIIID. Batubara — Hal. 1632   / …Download

    >> Tata Cara Evaluasi Laporan Lengkap (Sesuai Kepmen 1806K Th 2018)

    • XIV. Eksplorasi — Hal. 1649   /….Download
    • XV. Studi Kelayakan — Hal. 1651   /….Download

    >> Format Laporan Khusus (Sesuai Kepmen 1806K Th 2018)

    • XVIA. Pemberitahuan Awal Kecelakaan — Hal. 1655  /….Download
    • XVIB. Pemberitahuan Awal Kejadian Berbahaya — Hal. 1657   /….Download
    • XVIC. Pemberitahuan Awal Kejadian Akibat Penyakit — Hal. 1659   /….Download
    • XVID. Pemberitahuan Awal Penyakita Akibat Kerja Hasil Diagnosis — Hal. 1661   /….Download
    • XVIE. Kasus Lingkungan Pertambangan — Hal. 1662   /….Download
    • XVIF. Kajian Teknis Pertambangan — Hal. 1663   /….Download

    >> Tata Cara Evaluasi Laporan Khusus (Sesuai Kepmen 1806K Th 2018)

    • XVII. Tata Cara Evaluasi Atas Laporan Khusus Kecelakaan, Kejadian Berbahaya, dan Kasus Lingkungan Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi,IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian — Hal.  1665   /….Download

    >> Format Persetujuan Laporan Akhir Tahap Eksplorasi (Sesuai Kepmen 1806K Th 2018)

    • XXIA. Logam — Hal. 1859   /….Download
    • XXIB. Bukan Logam — Hal. 1869  /….Download
    • XXIC. Batuan — Hal. 1879   /….Download
    • XXID. Batubara — Hal. 1886   /….Download

    >> Format Persetujuan Laporan Akhir Tahap Studi Kelayakan (Sesuai Kepmen 1806K Th 2018)

    • XXIIA. Logam — Hal. 1897   /….Download
    • XXIIB. Bukan Logam — Hal. 1906   /….Download
    • XXIIC. Batuan — Hal. 1916   /….Download
    • XXIID. Batubara — Hal. 1924   /….Download

    >> Tanda Batas Wilayah IUP/IUPK  Tahap Operasi Produksi (Sesuai Kepmen 1806K Th 2018)

    XXIII. Laporan Pelaksanaan Pemasangan Tanda Batas WIUP/WIUPK Operasi Produksi — Hal. 1933   /….Download

    >> Laporan Akhir Produksi IUP/IUPK Tahap Operasi Produksi (Sesuai Kepmen 1806K Th 2018)

    • XXIVA. Logam — Hal. 1939  /….Download
    • XXIVB. Bukan Logam — Hal. 1946  /….Download
    • XXIVC. Batuan — Hal. 1953  /….Download
    • XXIVD. Batubara — Hal. 1960   /….Download
  • Standarisasi

    Standarisasi

    DAFTAR SNI SEKTOR MINERBA (UPDATE 2 AGUSTUS 2024)

    Download SNI ⬇️

    DATA COMPETENT PERSON (UPDATE 31 JULI 2023)

    Download Daftar Competent Person dan Ketentuannya ⬇️

    DAFTAR SKKNI SEKTOR  MINERBA ( UPDATE SEPTEMBER 2023)

    Download Semua File ⬇️ || Download Daftar SKKNI ⬇️

    1. Nomor 27 Tahun 2008 – Perencanaan Tambang Terbuka Jangka Panjang. Download 
    2. Nomor 180 Tahun 2009 – Pemetaan Tambang Terbuka. Download 
    3. Nomor 157 Tahun 2010 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Download 
    4. Nomor 612 Tahun 2012 –  Ventilasi Tambang Bawah Tanah Jabatan Kerja Operator Ventilasi. Download 
    5. Nomor 715 Tahun 2012 – Survei Tambang Bawah Tanah Jabatan Kerja Operator Survei Tambang Bawah Tanah. Download 
    6. Nomor 716 Tahun 2012 – Lingkungan Pertambangan. Download 
    7. Nomor 117 Tahun 2014 – Pengeboran dan Peledakan pada Tambang Bawah Tanah Jabatan Kerja Operator Pengeboran untuk Peledakan pada Tambang Bawah Tanah. Download
    8. Nomor 395 Tahun 2014 – Pengawasan Kegiatan Pengeboran dan Peledakan pada Tambang Terbuka untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. Download
    9. Nomor 383 Tahun 2015 – Pelaksanaan Peledakan Pada Tambang Terbuka Untuk Pertambangan Mineral Dan Batubara. Download 
    10. Nomor 39 Tahun 2016 – Pengoperasian Mesin Bor untuk Lubang Ledak pada Tambang Terbuka Mineral dan Batubara. Download 
    11. Nomor 38 Tahun 2016 – Pengoperasian Penyaliran Tambang Terbuka pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Download 
    12. Nomor 320 Tahun 2017 – Mengelola Gudang Bahan Peledak Pada Pertambangan Mineral dan Batubara. Download 
    13. Nomor 318 Tahun 2017 – Pelaksanaan Perancangan dan Evaluasi Pengeboran dan Peledakan Tambang Terbuka Mineral dan Batubara. Download 
    14. Nomor 316 Tahun 2017 – Pemandu Kegiatan Pengeboran Tambang Terbuka Mineral dan Batubara. Download
    15. Nomor 98 Tahun 2019 – Pelaporan Kegiatan Eksplorasi Terperinci Mineral dan Batubara. Download 
    16.  Nomor 88 Tahun 2019 – Pemodelan dan Estimasi Sumber Daya Mineral dan Batubara. Download 
    17.  Nomor 40 Tahun 2019 – Estimasi Cadangan Mineral dan Batubara. Download 
    18. Nomor 319 Tahun 2020 – Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral. Download
    19.  Nomor 320 Tahun 2020 – Pengolahan Batubara. Download 
    20.  Nomor 359 Tahun 2020 – Merencanakan Reklamasi. Download 
    21. Nomor 360 Tahun 2020 – Melaksanakan Reklamasi. Download 
    22. Nomor 380 Tahun 2020 – Melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Pascatambang. Download 
    23. Nomor 63 Tahun 2021- Merencanakan Operasional Tambang Terbuka Jangka Panjang. Download 
    24. Nomor 64 Tahun 2021 – Merencanakan Operasional Tambang Terbuka Jangka Pendek. Download 
    25. Nomor 83 Tahun 2021 – Geoteknik Tambang. Download 
    26. Nomor 90 Tahun 2021 – Pengoperasian Peralatan Penambangan. Download 
    27. Nomor 96 Tahun 2021 – Melaksanakan Prospeksi. Download 
    28. Nomor 98 Tahun 2021 – Merencanakan Kegiatan Eksplorasi Terperinci. Download 
    29. Nomor 99 Tahun 2021 – Melaksanakan Pengeboran Terperinci. Download 
    30. Nomor 100 Tahun 2021 – Melakukan Pembuatan Model Geologi Awal. Download 
    31. Nomor 102 Tahun 2021 – Penyanggaan Tambang Bawah Tanah. Download 
    32. Nomor 230 Tahun 2022 – Melaksanakan Pemeliharaan dan Perawatan Peralatan Tambang Terbuka. Download 
    33. Nomor 241 Tahun 2022 – Melaksanakan Penyelamatan. Download 
    34. Nomor 5 Tahun 2023 – Menerapkan Keselamatan Pertambangan. Download 
  • Regulasi pertambangan

    1.Undang-Undang

    • UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
    • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

    2.Peraturan Pemerintah

    • PP No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
    • PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
    • PP No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
    • PP No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
    • PP No. 37 Tahun 2018 tentang Peralakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
    • PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
    • PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
    • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
    • PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    • PP No. 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan
    • NEW !!! PP No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

    3.Peraturan Menteri

    • Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara -> Diubah oleh Permen 50 Th 2018, lalu diubah kedua kali oleh Permen 11 Th 2019, lalu dirubah ketiga kali oleh Permen 17 Th 2020
    • Permen ESDM No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang  Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Permen ESDM No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
    • Permen ESDM No . 10 Th 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
    • New !! Permen ESDM No . 15 Th 2024 tentang Perubahan atas Permen ESDM No . 10 Th 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba

    4.Keputusan Menteri

    • Kepmen ESDM No. 2302K/ 70/ MEM/ 2017 tentang Pedoman Kerja Inspektur Tambang
    • Kepmen ESDM No. 1827K/ 30/ MEM/ 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan kaidah Pertambangan yang Baik
      1. Lampiran 1 – Pedoman Persetujuan KTT dan lain-lain
      2. Lampiran 2 – Pengelolaan Teknis Pertambangan
      3. Lampiran 3 – Pengelolaan Keselamatan
      4. Lampiran 4 – SMKP
      5. Lampiran 5 – Pengelolaan Lingkungan Hidup
      6. Lampiran 6 – Reklamasi dan Pascatambang
      7. Lampiran 7 – Konservasi
      8. Lampiran 8 – Usaha Jasa
    • Kepmen ESDM No. 1806K/ 30/ MEM/ 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
    • Kepmen ESDM No. 1828K/ 30/ MEM/ 2018 tentang Pedoman Kerja Pejabat yang Ditunjuk
    • Kepmen ESDM No. 1825K/ 30/ MEM/ 2018 tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi
    • Kepmen ESDM No. 1824K/ 30/ MEM/ 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
    • Kepmen ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Kepmen ESDM No. 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara
    • Kepmen ESDM No. 1823K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran / Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara
    • Kepmen ESDM No. 24K/ 30/ MEM/ 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798K/ 30/ MEM/ 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambanagn Khusus Mineral dan Batubara
    • Kepmen ESDM No. 24.K/ 40/ MEM/2020 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Bogor
    • Kepmen ESDM No. 110.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Jenis Tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan
    • Kepmen ESDM No. 221.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan / Izin Usaha Pertambangan Khusus dan Pengalihan Sebagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan / Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus pada Kegiatan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Kepmen ESDM No. 15.K/ HK.02/ MEM.B/ 2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan
    • Kepmen ESDM No. 78.K/ MB.01/ MEM.B/ 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perizinan serta Pencatatan Perubahan Pemegang Saham, Direksi, dan/atau Komisaris, Atas Izin Usaha Pertambangan yang Diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
    • Kepmen ESDM No. 147.K/ MB.01/ MEM.B/ 2022 tentang Perubahan atas Penggolongan Komoditas Tambang Mineral Dolomit, Feldspar, Fosfat, Grafit, Kuarsit, dan Zirkon
    • Kepmen ESDM No. 96.K/ MB.01/ MEM.B/ 2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Jawa Barat
    • Kepmen ESDM No. 77.K/ MB.01/ MEM.B/ 2022 tentang Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional.
    • Kepmen ESDM No. 18.K/ KH.02/ MEM.B/ 2022 tentang Pedoman Pembayaran / Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Porduksi / Royalti, dan Hasil Produksi Batubara sera Besaran / Formula Biaya Penyesuaian dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Kepmen ESDM No. 266.K/ MB.01/ MEM.B/ 2022 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara
    • Kepmen ESDM No. 33.K/ MB.01/ MEM.B/ 2022 tentang Pelayanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
    • Kepmen ESDM No. 258.K/ MB.01/ MEM.B/ 2023 tentang Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batubara
    • Kepmen ESDM No. 296.K/ MB.01/ MEM.B/ 2023 tentang Pedoman Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis
    • Kepmen ESDM No. 297.K/ MB.01/ MEM.B/ 2023 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan
    • Kepmen ESDM No. 373.K/ MB.01/ MEM.B/ 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
    • Kepmen ESDM No. 84.K/ MB.01/ MEM.B/ 2024 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM No. 373.K/ MB.01/ MEM.B/ 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
    • Kepmen ESDM No. 111.K/ MB.01/ MEM.B/ 2024 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pembukaan Kembali Area yang Telah Direklamasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Kepmen ESDM No. 174.K/ MB.01/ MEM.B/ 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat
    • NEW !! Kepmen ESDM No. 333.K/MB.01/MEM.B/2024  tentang Pendelegasian Wewenang dan Mandat dalam Pemberian Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Pelaksanaan Pelaporan dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

    5. Peraturan Presiden

    • NEW !! – Perpres No. 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

    6. Keputusan Direktur Jenderal

    • Kepdirjen Minerba No. 176.K/ MB.01/ DJB/ 2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Dokumen Laporan Studi Kelayakan Izin Usaha Pertambangan Komoditas Batuan dengan Luasan Paling Luas 50 (Lima Puluh) Hektar dan Dokumen Rencana Penambangan Surat Izin Penambangan Batuan
    • Kepdirjen Minerba No. 166.K/KP.05.04/DJB/2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan Online pada Direktorat Jenderal Mineral dan Bara
    • Kepdirjen Minerba No. 216.K/MB.01/DJB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Inspektur Tambang dan Evaluasi Persetujuan / Rekomendasi Aspek Teknik dan Lingkungan pada Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan
    • Kepdirjen Minerba No. 309.K/30/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Kepdirjen Minerba No. 141.K/30/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pemasangan dan Penetapan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi
    • Kepdirjen Minerba No. 185.K/37.4/DJB/2019 tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral Dan Batubara
    • Kepdirjen Minerba No. 308.K/20/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Pengesahan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian Kepala Teknik Tambang atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan, Kepala Tambang Bawah Tanah, serta Wakil Kepala Teknik Tambang, atau Wakil Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan
    • Kepdirjen Minerba No. 226.K/20/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Konservasi Batubara  Dalam Rangka Pengendalian Dilusi pada Kegiatan Penambangan serta Pengelolaan Batubara Kualitas Rendah.
    • Kepdirjen Minerba No. 182.K/20/DJB/2020 tentang Petunjuk Teknis Tentang Pelaksanaan Konservasi Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik
    • Kepdirjen Minerba No. 10.K/MB.01/DJB.T/2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan
    • Kepdirjen Minerba No. 17.K/HK.02/DJB.S/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemetaan Dan Evaluasi Kemajuan Tambang Mineral Dan Batubara Dengan Menggunakan Teknologi Unmanned Aerial Vehicle (UAV)   

    7. Surat Edaran Menteri

    • SE Menteri ESDM No. 1.E/ HK.03/ MEM.B/ 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
    • SE Menteri ESDM No. 3.E/ MB.07/ MEM.B/ 2023 tentang Pembangunan, Penyediaan, dan Pengelolaan Fasilitas Pembibitan
    • SE Menteri ESDM No. 4.E/ MB.03/ MEM.B/ 2023 tentang Penghentian Sementara Pemberian Pelayanan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara

    8. Surat Edaran Kepala Inspektur Tambang (KAIT)

    • Surat Edaran KAIT No. 8.E/ MB.07/ DBT.PL/ 2023 tentang Edaran tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Kekeruhan dan Sedimentasi pada Perairan Umum, Wilayah Pesisir, dan Perairan Laut 
    • Surat Edaran KAIT No. 9.E/ MB.07/ DBT.PL/ 2023 tentang Edaran tentang Basisdata Spasial Perencanaan, Pelaksanaan, serta Pelaporan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
  • Pedoman inspektur ahli utama

    1. merumuskan sistem pelaksanaan komisioning instalasi/peralatan pertambangan;

    2. mengevaluasi, menganalisis dan melaporkan hasil komisioning tambang;

    3. mengevaluasi menganalisis dan melaporkan hasil komisioning pengolahan dan/atau pemurnian;

    4. menganalisis dan mengevaluasi sistem manajemen kontraktor (contractor manajemen system) pemegang Izin Usaha Pertambangan

    dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan/Surat Keterangan Terdaftar;

    5. Menganalisis dan mengevaluasi materi uji kompetensi pengawas kegiatan usaha pertambangan;

    6. mengevaluasi, menganalisis dan melaporkan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan;

    7. mengevaluasi, menganalisis dan melaporkan penerapan sistem manajemen lingkungan pertambangan;

    8. mengevaluasi perencanaan sistem manajemen keselamatan pertambangan;

    9. mengevaluasi pelaksanaan sistem manajemen keselamatan pertambangan;

    10. mengevaluasi perencanaan sistem manajemen lingkungan pertambangan;

    11. mengevaluasi pelaksanaan sistem manajemen lingkungan pertambangan;

    12. memberikan keterangan ahli atau menjadi saksi ahli terkait kasus kecelakaan tambang, kejadian berbahaya, kasus lingkungan dan bencana pertambangan;

    13. menyusun rencana strategis pencegahan dan mitigasi bencana pertambangan;

    14. menganalisis kualitas lingkungan yang berhubungan dengan bencana pertambangan;

    15. menganalisis dan menjustifikasi penyebab kejadian pada pemeriksaan bencana pertambangan;

    16. menyimpulkan hasil pemeriksaan/investigasi dan merumuskan tindakan koreksi/rekomendasi hasil pemeriksaan bencana pertambangan;

    17. memaparkan dan mendiskusikan rumusan rekomendasi/tindakan koreksi pada pemeriksaan bencana pertambangan;

    18. menganalisis data, laporan dan informasi kejadian bencana pertambangan;

    19. menganalisis dan melaporkan hasil pemeriksaan bencana pertambangan;

    20. menganalisis dan menyimpulkan/memberikan rekomendasi persetujuan atau pengecualian terhadap studi/kajian teknis kegiatan

    pertambangan;

    21. menganalisis dan menyimpulkan/rekomendasi penggunaan teknologi baru pertambangan;

    22. mengevaluasi tingkat keselamatan pertambangan mineral dan batubara;

    23. mengevaluasi dan merekomendasikan perencanaan penambangan mineral atau batubara;

    24. mengevaluasi perencanaan pengangkutan mineral atau batubara;

    25. mengevaluasi perencanaan pengolahan dan/atau pemurnian;

    26. mengevaluasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan mineral kadar rendah;

    27. mengevaluasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan batubara kualitas rendah;

    28. mengevaluasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan mineral ikutan;

    29. mengevaluasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan cadangan marjinal;

    30. mengevaluasi perencanaan pengamanan instalasi pertambangan;

    31. menganalisis dan mengevaluasi program reklamasi kegiatan usaha pertambangan skala nasional;

    32. menganalisis dan mengevaluasi program pascatambang kegiatan usaha pertambangan skala nasional;

    33. memberikan bimbingan teknis kepada inspektur tambang yang berada di bawah jenjang jabatannya;

    34. menemukan teori/metoda baru untuk pengembangan teknik inspeksi pertambangan;

    35. menemukan teori/metoda baru untuk pengujian peralatan tambang;

    36. menemukan teori/metoda baru untuk pengembangan teknik pengujian lingkungan kerja pertambangan;

    37. melakukan pembaharuan metode/sistem yang memiliki nilai perbaikan/penyempurnaan secara nyata terhadap metode/sistem inspeksi tambang yang telah ada; dan

    38. menerapkan teori/metode/sistem baru hasil pengembangan/penyempurnaan/pembaharuan sendiri dalam bidang inspeksi tambang.

  • Pedoman inspektur ahli madya

    1. memeriksa dan menyempurnakan konsep rencana inspeksi;

    2. memeriksa dan menyempurnakan konsep program inspeksi;

    3. mengevaluasi perencanaan konstruksi pertambangan;

    4. mengevaluasi pelaksanaan konstruksi pertambangan termasuk komisioning;

    5. melaksanakan pengujian kompetensi tenaga teknis pertambangan;

    6. melaksanakan inspeksi sistem dokumentasi dan kontrol dokumen;

    7. melaksanakan inspeksi kompetensi tenaga kerja;

    8. melaksanakan inspeksi tempat pelatihan dan/atau tempat uji kompetensi;

    9. menganalisis dan melaporkan hasil pengujian kompetensi tenaga teknis pertambangan;

    10. melaksanakan inspeksi pembongkaran fasilitas tambang;

    11. melaksanakan inspeksi pembongkaran fasilitas pengolahan/pemurnian;

    12. melaksanakan inspeksi pembongkaran fasilitas pelabuhan/dermaga;

    13. melaksanakan inspeksi kegiatan reklamasi pada pascatambang;

    14. melaksanakan inspeksi daerah yang harus diamankan pada pascatambang;

    15. melakukan inspeksi penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan;

    16. melakukan inspeksi penerapan sistem manajemen lingkungan pertambangan;

    17. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan pertambangan mineral dan batubara oleh inspektur tambang yang berada di bawah jenjang jabatannya;

    18. melaksanakan pertemuan pra-inspeksi pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    19. mengukur dan menelaah kualitas lingkungan atau melakukan pengujian peralatan yang berhubungan dengan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/ kasus lingkungan;

    20. melakukan wawancara saksi pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    21. menganalisis penyebab kejadian pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    22. menyimpulkan hasil pemeriksaan dan menyiapkan bahan diskusi untuk tindakan koreksi pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    23. mempresentasikan dan mendiskusikan hasil pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    24. menyiapkan dan mendiskusikan bahan tindakan koreksi untuk pendaftaran dalam buku tambang;

    25. melakukan persiapan inspeksi atau pemeriksaan kejadian bencana pertambangan;

    26. membuat sketsa lokasi bencana pertambangan;

    27. melakukan wawancara saksi pada pemeriksaan kejadian bencana pertambangan;

    28. melakukan rekonstruksi kejadian bencana pertambangan;

    29. memeriksa peralatan yang berhubungan dengan bencana pertambangan;

    30. memeriksa sarana tanggap darurat atau pengelolaan lingkungan yang berhubungan dengan bencana pertambangan;

    31. menelaah prosedur kerja standar yang berhubungan dengan bencana pertambangan;

    32. mengidentifikasi sebaran dampak dari terjadinya bencana pertambangan;

    33. menganalisis dan melaporkan hasil inspeksi rutin;

    34. menganalisis, mengevaluasi dan melaporakan pelaksanaan reklamasi kegiatan usaha pertambangan;

    35. menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan hasil inspeksi pascatambang

    36. menganalisis dan melaporkan hasil pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    37. menganalisis dan melaporkan hasil pengujian kelayakan operasi peralatan pertambangan;

    38. menelaah dan mengevaluasi data dan studi/kajian teknis dalam rangka persetujuan atau pengecualian;

    39. menelaah dan mengevaluasi dokumen permohonan persetujuan penggunaan teknologi baru dalam pelaksanaan operasi pertambangan;

    40. mengevaluasi perencanaan teknik eksplorasi serta penghitungan sumber daya dan cadangan;

    41. mengevaluasi perencanaan recovery penambangan;

    42. mengevaluasi pendataan sumber daya serta cadangan mineral/batubara yang tidak tertambang;

    43. mengevaluasi perencanaan program keselamatan, kesehatan dan/atau lingkungan kerja;

    44. mengevaluasi perencanaan pemeliharaan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan;

    45. mengevaluasi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

    46. mengevaluasi perencanaan recovery pengolahan;

    47. mengevaluasi pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian;

    48. mengevaluasi dan menganalisis teori/metoda inspeksi yang ada; dan

    49. mengevaluasi dan menganalisis teori/metoda pengujian yang ada;

  • Pedoman inspektur ahli muda

    1. menyusun konsep dan mempresentasikan rencana inspeksi;

    2. menyusun konsep program inspeksi;

    3. melakukan presentasi objek inspeksi;

    4. melakukan pertemuan pra-inspeksi;

    5. melaksanakan inspeksi kegiatan pemetaan topografi/geologi/geoteknik;

    6. melaksanakan inspeksi kegiatan penyelidikan geokimia/ geofisika/ pengeboran eksplorasi/ pembuatan parit uji/ pembuatan sumur uji;

    7. melaksanakan inspeksi estimasi sumber daya dan cadangan;

    8. melaksanakan inspeksi validitas data pelaporan hasil eksplorasi;

    9. melaksanakan inspeksi tata cara pengukuran Titik Batas WIUP/WIUPK;

    10. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kegiatan eksplorasi;

    11. melaksanakan inspeksi kesiapan fasilitas keadaan darurat pada kegiatan eksplorasi;

    12. melaksanakan inspeksi penanganan limbah pada kegiatan eksplorasi;

    13. melaksanakan inspeksi konstruksi fasilitas penambangan/ pengangkutan/ pengolahan dan/atau pemurnian;

    14. melaksanakan evaluasi kemajuan operasi tambang bawah tanah;

    15. melaksanakan inspeksi pillar dan penyanggaan tambang bawah tanah;

    16. melaksanakan inspeksi sistem ventilasi udara tambang bawah tanah;

    17. melaksanakan inspeksi kestabilan lubang bukaan tambang bawah tanah;

    18. melaksanakan inspeksi kelayakan teknis sistem pengangkutan tambang bawah tanah;

    19. melaksanakan inspeksi amblasan permukaan (surface subsidence);

    20. melaksanakan inspeksi cadangan marginal pada tambang bawah tanah;

    21. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery penambangan pada tambang bawah tanah;

    22. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery pengangkutan pada tambang bawah tanah;

    23. melaksanakan inspeksi keselamatan kerja pemboran dan peledakan pada tambang bawah tanah;

    24. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada tambang bawah tanah;

    25. melaksanakan inspeksi fasilitas keadaan darurat pada tambang bawah tanah;

    26. melaksanakan inspeksi kualitas udara dan sistem ventilasi pada tambang bawah tanah;

    27. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan pada tambang bawah tanah;

    28. melaksanakan inspeksi penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun pada tambang bawah tanah;

    29. melaksanakan inspeksi penanganan cadangan marginal pada tambang permukaan;

    30. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery penambangan pada tambang permukaan;

    31. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery pengangkutan pada tambang permukaan

    32. melaksanakan inspeksi peledakan pada tambang permukaan;

    33. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada tambang permukaan;

    34. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang permukaan;

    35. melaksanakan inspeksi fasilitas keadaan darurat pada tambang permukaan;

    36. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan pada tambang permukaan;

    37. melaksanakan inspeksi dewatering pada tambang permukaan;

    38. melaksanakan inspeksi lokasi kerja tambang semprot;

    39. melaksanakan inspeksi pengolahan bijih di tambang semprot;

    40. melaksanakan inspeksi penanganan cadangan marginal pada tambang semprot;

    41. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery penambangan pada tambang semprot;

    42. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada tambang semprot;

    43. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja pada tambang semprot;

    44. melaksanakan inspeksi bekas kolong pada tambang semprot;

    45. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan pada tambang semprot;

    46. melaksanakan inspeksi kelayakan lokasi kerja kapal keruk/kapal isap produksi;

    47. melaksanakan inspeksi peralatan tambang pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    48. melaksanakan inspeksi pengolahan bijih di kapal keruk/kapal isap produksi;

    49. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    50. melaksanakan inspeksi sistem penjangkaran pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    51. melaksanakan inspeksi kestabilan kapal keruk/kapal isap produksi;

    52. melaksanakan inspeksi fasilitas keadaaan darurat pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    53. melaksanakan inspeksi kualitas air pemukaan pada kegiatan kapal keruk/kapal isap produksi;

    54. melaksanakan inspeksi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun pada kegiatan kapal keruk/kapal isap produksi;

    55. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada fasilitas permukaan;

    56. melaksanakan inspeksi pengaman instalasi pada fasilitas permukaan;

    57. melaksanakan inspeksi kompetensi tenaga teknis pada fasilitas permukaan;

    58. melaksanakan inspeksi kelaikan dan pemeliharaan laboratorium;

    59. melaksanakan inspeksi sistem pemeliharaan/ perawatan sarana dan prasarana instalasi dan peralatan pertambangan;

    60. melaksanakan inspeksi penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun pada fasilitas permukaan;

    61. melaksanakan inspeksi penanganan ceceran pelumas/oli pada fasilitas permukaan;

    62. melaksanakan inspeksi sewage treatment pada fasilitas permukaan;

    63. melaksanakan inspeksi fasilitas penyimpanan tailing (Tailing Storage Facility);

    64. melaksanakan inspeksi kelayakan konstruksi tempat penyimpanan tailing (Tailing StorageFacility);

    65. melaksanakan inspeksi kelayakan penimbunan bahan baku/mineral atau batubara;

    66. melaksanakan inspeksi kelayakan jenis, jumlah, dan kualitas umpan;

    67. melaksanakan inspeksi kelayakan penimbunan hasil pengolahan dan/atau pemurnian;

    68. melaksanakan inspeksi kelayakan jenis, jumlah, dan kualitas hasil pengolahan dan/atau pemurnian;

    69. melaksanakan inspeksi kelayakan peralatan pengolahan dan/atau pemurnian;

    70. melaksanakan inspeksi kelayakan sistem drainase pabrik pengolahan dan/atau pemurnian;

    71. melaksanakan inspeksi kelayakan infrastruktur pendukung fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;

    72. melaksanakan inspeksi penanganan sisa hasil pengolahan/pemurnian;

    73. melaksanakan inspeksi pengelolaan timbunan hasil pengolahan;

    74. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery pengolahan;

    75. melaksanakan inspeksi penanganan bahan berbahaya dan beracun pada pengolahan dan pemurnian;

    76. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    77. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    78. melaksanakan inspeksi detoksifikasi pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    79. melaksanakan inspeksi penanganan tailing pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    80. melaksanakan inspeksi penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    81. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kegiatan di pelabuhan;

    82. melaksanakan inspeksi kelaikan dan pemeliharaan pesawat angkat di pelabuhan;

    83. melaksanakan inspeksi kelaikan pemadam kebakaran di pelabuhan;

    84. melaksanakan inspeksi peralatan keselamatan pelabuhan;

    85. melaksanakan inspeksi kelengkapan fasilitas keadaan darurat di pelabuhan;

    86. melaksanakan inspeksi penanganan limbah di pelabuhan;

    87. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan eksplorasi dan pemasangan tanda batas;

    88. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan tambang bawah tanah;

    89. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan tambang permukaan;

    90. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan tambang semprot;

    91. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan pertambangan kapal keruk/kapal isap produksi;

    92. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan fasilitas permukaan;

    93. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan pengolahan pemurnian;

    94. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan pelabuhan;

    95. melaksanakan inspeksi penggunaan standar;

    96. melaksanakan inspeksi penggunaan standar kompetensi;

    97. melaksanakan inspeksi program diklat;

    98. melaksanakan pertemuan pra-inspeksi pada kegiatan pascatambang;

    99. melaksanakan inspeksi hasil reklamasi dan revegetasi pada kegiatan pascatambang;

    100. melaksanakan inspeksi kestabilan lereng pada kegiatan pascatambang;

    101. melaksanakan inspeksi pengamanan sisa bahan berbahaya dan beracun pada kegiatan pascatambang;

    102. melaksanakan inspeksi kualitas air pada kegiatan pascatambang;

    103. melaksanakan inspeksi kualitas tanah pada kegiatan pascatambang;

    104. melaksanakan inspeksi erosi dan sedimentasi pada kegiatan pascatambang;

    105. melaksanakan inspeksi pelaksanaan program pengembangan sosial budaya dan ekonomi pada kegiatan pascatambang;

    106. menyimpulkan hasil inspeksi dan menyiapkan bahan diskusi untuk tindakan koreksi;

    107. mempresentasikan dan mendiskusikan hasil inspeksi serta pendaftaran tindakan koreksi dalam Buku Tambang;

    108. melakukan persiapan pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    109. membuat sketsa lokasi kecelakaan tambang/ kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    110. melakukan rekonstruksi kecelakaan tambang/ kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    111. memeriksa peralatan yang berhubungan dengan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/ kasus lingkungan;

    112. memeriksa sarana tanggap darurat atau sarana pengelolaan lingkungan yang berhubungan dengan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya /kasus lingkungan;

    113. mengidentifikasi sebaran dampak dari kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

    114. mengumpulkan dan menelaah data untuk pengujian; dan

    115. menyiapkan alat uji dan lembar pengujian;

  • Pedoman inspektur tambang ahli pertama

    1. menelaah data objek inspeksi dalam rangka persiapan inspeksi rutin;

    2. menyiapkan peralatan inspeksi dalam rangka persiapan inspeksi rutin;

    3. melaksanakan inspeksi penanganan contoh (sample) hasil kegiatan eksplorasi;

    4. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kegiatan eksplorasi;

    5. melaksanakan inspeksi pengamanan lubang hasil pemboran pada kegiatan eksplorasi;

    6. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada kegiatan eksplorasi;

    7. melaksanakan inspeksi lingkungan kerja pada kegiatan eksplorasi;

    8. melaksanakan inspeksi peralatan eksplorasi;

    9. melaksanakan inspeksi penanganan erosi dan sedimentasi pada kegiatan eksplorasi;

    10. melaksanakan inspeksi pengelolaan air tambang pada kegiatan eksplorasi;

    11. melaksanakan inspeksi penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya pada kegiatan eksplorasi;

    12. melaksanakan inspeksi reklamasi pada kegiatan eksplorasi;

    13. melaksanakan inspeksi pelaksanaan kompilasi data wilayah dan persiapan teknis, serta evaluasi laporan pengukuran dan pemasangan Tanda Batas WIUP dan WIUPK;

    14. melaksanakan inspeksi pemasangan Tanda Batas WIUP/WIUPK;

    15. melaksanakan inspeksi terhadap pemeliharaan dan perawatan Tanda Batas WIUP/WIUPK;

    16. melaksanakan inspeksi kesesuaian lokasi dan konstruksi fasilitas penambangan/ pengangkutan/ fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;

    17. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi tenaga pelaksana konstruksi;

    18. melaksanakan inspeksi sistem drainase pada kegiatan konstruksi;

    19. melaksanakan inspeksi sistem pengangkutan/penggunaan peralatan tambang bawah tanah;

    20. melaksanakan inspeksi pengolahan di dalam tambang bawah tanah;

    21. melaksanakan inspeksi penyimpanan sementara bijih atau batubara di dalam tambang bawah tanah;

    22. melaksanakan inspeksi cadangan tidak tertambang pada tambang bawah tanah;

    23. melaksanakan inspeksi pemuatan dan/atau draw point pada tambang bawah tanah;

    24. melaksanakan inspeksi terowongan (raise, drift, cross cut);

    25. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang bawah tanah;

    26. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang bawah tanah;

    27. melaksanakan inspeksi peralatan tambang bawah tanah;

    28. melaksanakan inspeksi ruang fasilitas bawah tanah;

    29. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja pada tambang bawah tanah;

    30. melaksanakan inspeksi penyimpanan bahan beracun dan berbahaya pada tambang bawah tanah;

    31. melaksanakan inspeksi jalan tambang pada tambang permukaan;

    32. melaksanakan inspeksi penggalian dan pemuatan mineral/batubara pada tambang permukaan;

    33. melaksanakan inspeksi lereng tambang pada tambang permukaan;

    34. melaksanakan inspeksi kemajuan operasi tambang pada tambang permukaan;

    35. melaksanakan inspeksi pemantauan kestabilan lereng tambang dan timbunan pada tambang permukaan;

    36. melaksanakan inspeksi sistem penyaliran air tambang pada tambang permukaan;

    37. melaksanakan inspeksi peralatan tambang pada tambang permukaan;

    38. melaksanakan inspeksi pendataan cadangan tidak tertambang pada tambang permukaan;

    39. melaksanakan inspeksi penyimpanan sementara mineral/batubara pada tambang permukaan;

    40. melaksanakan inspeksi penanganan batubara swabakar pada tambang permukaan;

    41. melaksanakan inspeksi penanganan pembersihan lahan pada tambang permukaan;

    42. melaksanakan inspeksi penanganan tanah pucuk pada tambang permukaan;

    43. melaksanakan inspeksi penanganan tanah/batuan penutup pada tambang permukaan;

    44. melaksanakan inspeksi pengelolaan air/drainase pada tambang permukaan;

    45. melaksanakan inspeksi penanganan lahan bekas tambang permukaan;

    46. melaksanakan inspeksi penanganan air asam tambang pada tambang permukaan;

    47. melaksanakan inspeksi reklamasi dan revegetasi pada tambang permukaan;

    48. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang permukaan;

    49. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang permukaan;

    50. Melaksanakan inspeksi sistem penanganan debu tambang pada tambang permukaan;

    51. melaksanakan inspeksi lingkungan kerja pada tambang permukaan;

    52. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja;

    53. melaksanakan inspeksi sistem penyaliran air tambang pada tambang semprot;

    54. melaksanakan inspeksi peralatan tambang pada tambang semprot;

    55. melaksanakan inspeksi kemajuan tambang semprot;

    56. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery konsentrator/ pencucian pada tambang semprot;

    57. melaksanakan inspeksi cadangan tidak tertambang pada tambang semprot;

    58. melaksanakan inspeksi penyimpanan sementara mineral pada tambang semprot;

    59. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang semprot;

    60. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang semprot;

    61. melaksanakan inspeksi jalan tambang pada tambang semprot;

    62. melaksanakan inspeksi kolong kerja pada tambang semprot;

    63. melaksanakan inspeksi penanganan pembersihan lahan pada tambang semprot;

    64. melaksanakan inspeksi penanganan tanah penutup pada tambang semprot;

    65. melaksanakan inspeksi penanganan tanah pucuk pada tambang semprot;

    66. melaksanakan inspeksi penanganan air kerja pada tambang semprot;

    67. melaksanakan inspeksi tinggi muka air tanah pada tambang semprot;

    68. melaksanakan inspeksi reklamasi dan revegetasi pada tambang semprot;

    69. melaksanakan inspeksi kemajuan penambangan menggunakan kapal keruk/kapal isap produksi;

    70. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    71. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    72. melaksanakan inspeksi penanganan Bahan Bakar Cair pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    73. melaksanakan inspeksi tangki ponton dan pompa pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    74. melaksanakan inspeksi alat navigasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    75. melaksanakan inspeksi komunikasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    76. melaksanakan inspeksi bangunan atas kapal keruk pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    77. melaksanakan inspeksi kelaikan pesawat angkat pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    78. melaksanakan inspeksi alat angkut orang (boat) pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    79. melaksanakan inspeksi kelaikan mesin kapal keruk/kapal isap produksi;

    80. melaksanakan inspeksi penanganan ceceran oli/bahan bakar minyak pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    81. melaksanakan inspeksi reklamasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;

    82. melaksanakan inspeksi sistem drainase pada fasilitas permukaan;

    83. melaksanakan inspeksi konstruksi pada fasilitas permukaan;

    84. melaksanakan inspeksi konstruksi tempat penyimpanan tailing (Tailing Storage Facility) pada fasilitas permukaan;

    85. melaksanakan inspeksi penanganan batubara swabakar pada stockpile pada fasilitas permukaan;

    86. melaksanakan inspeksi poliklinik/Rumah Sakit pada fasilitas permukaan;

    87. melaksanakan inspeksi penyediaan air bersih pada fasilitas permukaan;

    88. melaksanakan inspeksi bengkel pada fasilitas permukaan;

    89. melaksanakan inspeksi gudang bahan peledak pada fasilitas permukaan;

    90. melaksanakan inspeksi gudang umum pada fasilitas permukaan;

    91. melaksanakan inspeksi penanganan air/drainase pada fasilitas permukaan;

    92. melaksanakan inspeksi penanganan limbah non bahan beracun dan berbahaya pada fasilitas permukaan;

    93. melaksanakan inspeksi penimbunan sampah pada fasilitas permukaan;

    94. melaksanakan inspeksi kolam sedimen pada fasilitas permukaan;

    95. melaksanakan inspeksi sistem penanganan debu pada fasilitas permukaan;

    96. melaksanakan inspeksi sarana pembibitan;

    97. melaksanakan inspeksi penanganan tabung oksigen atau acetyline;

    98. melaksanakan inspeksi fasilitas penimbunan bahan bakar cair;

    99. melaksanakan inspeksi kelaikan dan pemeliharaan pesawat angkat;

    100. melaksanakan inspeksi hunian/camp/kantor;

    101. melaksanakan inspeksi fasilitas penimbunan/penyimpanan material penunjang kegiatan pertambangan dan barang bekas;

    102. melaksanakan inspeksi sistem dan metode pengolahan dan/atau pemurnian;

    103. melaksanakan inspeksi penimbunan bahan baku/ mineral atau batubara (run of minestockpile);

    104. melaksanakan inspeksi penimbunan hasil pengolahan dan/atau pemurnian;

    105. melaksanakan inspeksi sistem drainase pabrik pengolahan dan/atau pemurnian;

    106. melaksanakan inspeksi pencampuran mineral atau batubara;

    107. melaksanakan inspeksi pengelolaan mineral kadar rendah atau batubara kualitas rendah;

    108. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    109. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    110. melaksanakan inspeksi lingkungan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    111. melaksanakan inspeksi kelaikan pesawat angkat pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    112. melaksanakan inspeksi pengelolaan air/drainase pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

    113. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan di pelabuhan;

    114. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja di pelabuhan;

    115. melaksanakan inspeksi konstruksi dermaga;

    116. melaksanakan inspeksi fasilitas pemuatan di pelabuhan;

    117. melaksanakan inspeksi bengkel di pelabuhan;

    118. melaksanakan inspeksi pengelolaan air di pelabuhan;

    119. melaksanakan inspeksi kolam pengendap di pelabuhan;

    120. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan eksplorasi;

    121. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang bawah tanah;

    122. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang permukaan;

    123. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang semprot;

    124. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan kapal keruk/kapal isap produksi;

    125. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan fasilitas permukaan;

    126. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan pengolahan pemurnian

    127. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan pelabuhan;

    128. melaksanakan inspeksi administrasi pelaksanaan Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan kompetensi Tenaga Kerja Asing (TKA) perusahaan jasa pertambangan;

    129. melaksanakan inspeksi pelaksanaan program transfer keahlian dari Tenaga Kerja Asing ke Tenaga Kerja Indonesia Pemdamping di perusahaan jasa pertambangan;

    130. melaksanakan inspeksi penggunaan subkontraktor lokal dan tenaga kerja lokal;

    131. melaksanakan inspeksi administrasi penunjukan, pengesahan dan evaluasi posisi dan kompetensi Penanggung Jawab Operasional;