1. memeriksa dan menyempurnakan konsep rencana inspeksi;
2. memeriksa dan menyempurnakan konsep program inspeksi;
3. mengevaluasi perencanaan konstruksi pertambangan;
4. mengevaluasi pelaksanaan konstruksi pertambangan termasuk komisioning;
5. melaksanakan pengujian kompetensi tenaga teknis pertambangan;
6. melaksanakan inspeksi sistem dokumentasi dan kontrol dokumen;
7. melaksanakan inspeksi kompetensi tenaga kerja;
8. melaksanakan inspeksi tempat pelatihan dan/atau tempat uji kompetensi;
9. menganalisis dan melaporkan hasil pengujian kompetensi tenaga teknis pertambangan;
10. melaksanakan inspeksi pembongkaran fasilitas tambang;
11. melaksanakan inspeksi pembongkaran fasilitas pengolahan/pemurnian;
12. melaksanakan inspeksi pembongkaran fasilitas pelabuhan/dermaga;
13. melaksanakan inspeksi kegiatan reklamasi pada pascatambang;
14. melaksanakan inspeksi daerah yang harus diamankan pada pascatambang;
15. melakukan inspeksi penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan;
16. melakukan inspeksi penerapan sistem manajemen lingkungan pertambangan;
17. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan pertambangan mineral dan batubara oleh inspektur tambang yang berada di bawah jenjang jabatannya;
18. melaksanakan pertemuan pra-inspeksi pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
19. mengukur dan menelaah kualitas lingkungan atau melakukan pengujian peralatan yang berhubungan dengan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/ kasus lingkungan;
20. melakukan wawancara saksi pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
21. menganalisis penyebab kejadian pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
22. menyimpulkan hasil pemeriksaan dan menyiapkan bahan diskusi untuk tindakan koreksi pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
23. mempresentasikan dan mendiskusikan hasil pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
24. menyiapkan dan mendiskusikan bahan tindakan koreksi untuk pendaftaran dalam buku tambang;
25. melakukan persiapan inspeksi atau pemeriksaan kejadian bencana pertambangan;
26. membuat sketsa lokasi bencana pertambangan;
27. melakukan wawancara saksi pada pemeriksaan kejadian bencana pertambangan;
28. melakukan rekonstruksi kejadian bencana pertambangan;
29. memeriksa peralatan yang berhubungan dengan bencana pertambangan;
30. memeriksa sarana tanggap darurat atau pengelolaan lingkungan yang berhubungan dengan bencana pertambangan;
31. menelaah prosedur kerja standar yang berhubungan dengan bencana pertambangan;
32. mengidentifikasi sebaran dampak dari terjadinya bencana pertambangan;
33. menganalisis dan melaporkan hasil inspeksi rutin;
34. menganalisis, mengevaluasi dan melaporakan pelaksanaan reklamasi kegiatan usaha pertambangan;
35. menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan hasil inspeksi pascatambang
36. menganalisis dan melaporkan hasil pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
37. menganalisis dan melaporkan hasil pengujian kelayakan operasi peralatan pertambangan;
38. menelaah dan mengevaluasi data dan studi/kajian teknis dalam rangka persetujuan atau pengecualian;
39. menelaah dan mengevaluasi dokumen permohonan persetujuan penggunaan teknologi baru dalam pelaksanaan operasi pertambangan;
40. mengevaluasi perencanaan teknik eksplorasi serta penghitungan sumber daya dan cadangan;
41. mengevaluasi perencanaan recovery penambangan;
42. mengevaluasi pendataan sumber daya serta cadangan mineral/batubara yang tidak tertambang;
43. mengevaluasi perencanaan program keselamatan, kesehatan dan/atau lingkungan kerja;
44. mengevaluasi perencanaan pemeliharaan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan;
45. mengevaluasi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
46. mengevaluasi perencanaan recovery pengolahan;
47. mengevaluasi pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian;
48. mengevaluasi dan menganalisis teori/metoda inspeksi yang ada; dan
49. mengevaluasi dan menganalisis teori/metoda pengujian yang ada;