1. menyusun konsep dan mempresentasikan rencana inspeksi;
2. menyusun konsep program inspeksi;
3. melakukan presentasi objek inspeksi;
4. melakukan pertemuan pra-inspeksi;
5. melaksanakan inspeksi kegiatan pemetaan topografi/geologi/geoteknik;
6. melaksanakan inspeksi kegiatan penyelidikan geokimia/ geofisika/ pengeboran eksplorasi/ pembuatan parit uji/ pembuatan sumur uji;
7. melaksanakan inspeksi estimasi sumber daya dan cadangan;
8. melaksanakan inspeksi validitas data pelaporan hasil eksplorasi;
9. melaksanakan inspeksi tata cara pengukuran Titik Batas WIUP/WIUPK;
10. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kegiatan eksplorasi;
11. melaksanakan inspeksi kesiapan fasilitas keadaan darurat pada kegiatan eksplorasi;
12. melaksanakan inspeksi penanganan limbah pada kegiatan eksplorasi;
13. melaksanakan inspeksi konstruksi fasilitas penambangan/ pengangkutan/ pengolahan dan/atau pemurnian;
14. melaksanakan evaluasi kemajuan operasi tambang bawah tanah;
15. melaksanakan inspeksi pillar dan penyanggaan tambang bawah tanah;
16. melaksanakan inspeksi sistem ventilasi udara tambang bawah tanah;
17. melaksanakan inspeksi kestabilan lubang bukaan tambang bawah tanah;
18. melaksanakan inspeksi kelayakan teknis sistem pengangkutan tambang bawah tanah;
19. melaksanakan inspeksi amblasan permukaan (surface subsidence);
20. melaksanakan inspeksi cadangan marginal pada tambang bawah tanah;
21. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery penambangan pada tambang bawah tanah;
22. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery pengangkutan pada tambang bawah tanah;
23. melaksanakan inspeksi keselamatan kerja pemboran dan peledakan pada tambang bawah tanah;
24. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada tambang bawah tanah;
25. melaksanakan inspeksi fasilitas keadaan darurat pada tambang bawah tanah;
26. melaksanakan inspeksi kualitas udara dan sistem ventilasi pada tambang bawah tanah;
27. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan pada tambang bawah tanah;
28. melaksanakan inspeksi penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun pada tambang bawah tanah;
29. melaksanakan inspeksi penanganan cadangan marginal pada tambang permukaan;
30. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery penambangan pada tambang permukaan;
31. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery pengangkutan pada tambang permukaan
32. melaksanakan inspeksi peledakan pada tambang permukaan;
33. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada tambang permukaan;
34. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang permukaan;
35. melaksanakan inspeksi fasilitas keadaan darurat pada tambang permukaan;
36. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan pada tambang permukaan;
37. melaksanakan inspeksi dewatering pada tambang permukaan;
38. melaksanakan inspeksi lokasi kerja tambang semprot;
39. melaksanakan inspeksi pengolahan bijih di tambang semprot;
40. melaksanakan inspeksi penanganan cadangan marginal pada tambang semprot;
41. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery penambangan pada tambang semprot;
42. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada tambang semprot;
43. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja pada tambang semprot;
44. melaksanakan inspeksi bekas kolong pada tambang semprot;
45. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan pada tambang semprot;
46. melaksanakan inspeksi kelayakan lokasi kerja kapal keruk/kapal isap produksi;
47. melaksanakan inspeksi peralatan tambang pada kapal keruk/kapal isap produksi;
48. melaksanakan inspeksi pengolahan bijih di kapal keruk/kapal isap produksi;
49. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kapal keruk/kapal isap produksi;
50. melaksanakan inspeksi sistem penjangkaran pada kapal keruk/kapal isap produksi;
51. melaksanakan inspeksi kestabilan kapal keruk/kapal isap produksi;
52. melaksanakan inspeksi fasilitas keadaaan darurat pada kapal keruk/kapal isap produksi;
53. melaksanakan inspeksi kualitas air pemukaan pada kegiatan kapal keruk/kapal isap produksi;
54. melaksanakan inspeksi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun pada kegiatan kapal keruk/kapal isap produksi;
55. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada fasilitas permukaan;
56. melaksanakan inspeksi pengaman instalasi pada fasilitas permukaan;
57. melaksanakan inspeksi kompetensi tenaga teknis pada fasilitas permukaan;
58. melaksanakan inspeksi kelaikan dan pemeliharaan laboratorium;
59. melaksanakan inspeksi sistem pemeliharaan/ perawatan sarana dan prasarana instalasi dan peralatan pertambangan;
60. melaksanakan inspeksi penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun pada fasilitas permukaan;
61. melaksanakan inspeksi penanganan ceceran pelumas/oli pada fasilitas permukaan;
62. melaksanakan inspeksi sewage treatment pada fasilitas permukaan;
63. melaksanakan inspeksi fasilitas penyimpanan tailing (Tailing Storage Facility);
64. melaksanakan inspeksi kelayakan konstruksi tempat penyimpanan tailing (Tailing StorageFacility);
65. melaksanakan inspeksi kelayakan penimbunan bahan baku/mineral atau batubara;
66. melaksanakan inspeksi kelayakan jenis, jumlah, dan kualitas umpan;
67. melaksanakan inspeksi kelayakan penimbunan hasil pengolahan dan/atau pemurnian;
68. melaksanakan inspeksi kelayakan jenis, jumlah, dan kualitas hasil pengolahan dan/atau pemurnian;
69. melaksanakan inspeksi kelayakan peralatan pengolahan dan/atau pemurnian;
70. melaksanakan inspeksi kelayakan sistem drainase pabrik pengolahan dan/atau pemurnian;
71. melaksanakan inspeksi kelayakan infrastruktur pendukung fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
72. melaksanakan inspeksi penanganan sisa hasil pengolahan/pemurnian;
73. melaksanakan inspeksi pengelolaan timbunan hasil pengolahan;
74. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery pengolahan;
75. melaksanakan inspeksi penanganan bahan berbahaya dan beracun pada pengolahan dan pemurnian;
76. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
77. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
78. melaksanakan inspeksi detoksifikasi pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
79. melaksanakan inspeksi penanganan tailing pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
80. melaksanakan inspeksi penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
81. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kegiatan di pelabuhan;
82. melaksanakan inspeksi kelaikan dan pemeliharaan pesawat angkat di pelabuhan;
83. melaksanakan inspeksi kelaikan pemadam kebakaran di pelabuhan;
84. melaksanakan inspeksi peralatan keselamatan pelabuhan;
85. melaksanakan inspeksi kelengkapan fasilitas keadaan darurat di pelabuhan;
86. melaksanakan inspeksi penanganan limbah di pelabuhan;
87. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan eksplorasi dan pemasangan tanda batas;
88. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan tambang bawah tanah;
89. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan tambang permukaan;
90. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan tambang semprot;
91. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan pertambangan kapal keruk/kapal isap produksi;
92. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan fasilitas permukaan;
93. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan pengolahan pemurnian;
94. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan pelabuhan;
95. melaksanakan inspeksi penggunaan standar;
96. melaksanakan inspeksi penggunaan standar kompetensi;
97. melaksanakan inspeksi program diklat;
98. melaksanakan pertemuan pra-inspeksi pada kegiatan pascatambang;
99. melaksanakan inspeksi hasil reklamasi dan revegetasi pada kegiatan pascatambang;
100. melaksanakan inspeksi kestabilan lereng pada kegiatan pascatambang;
101. melaksanakan inspeksi pengamanan sisa bahan berbahaya dan beracun pada kegiatan pascatambang;
102. melaksanakan inspeksi kualitas air pada kegiatan pascatambang;
103. melaksanakan inspeksi kualitas tanah pada kegiatan pascatambang;
104. melaksanakan inspeksi erosi dan sedimentasi pada kegiatan pascatambang;
105. melaksanakan inspeksi pelaksanaan program pengembangan sosial budaya dan ekonomi pada kegiatan pascatambang;
106. menyimpulkan hasil inspeksi dan menyiapkan bahan diskusi untuk tindakan koreksi;
107. mempresentasikan dan mendiskusikan hasil inspeksi serta pendaftaran tindakan koreksi dalam Buku Tambang;
108. melakukan persiapan pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
109. membuat sketsa lokasi kecelakaan tambang/ kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
110. melakukan rekonstruksi kecelakaan tambang/ kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
111. memeriksa peralatan yang berhubungan dengan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/ kasus lingkungan;
112. memeriksa sarana tanggap darurat atau sarana pengelolaan lingkungan yang berhubungan dengan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya /kasus lingkungan;
113. mengidentifikasi sebaran dampak dari kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;
114. mengumpulkan dan menelaah data untuk pengujian; dan
115. menyiapkan alat uji dan lembar pengujian;